Akreditasi program studi di Indonesia merupakan proses evaluasi dan penilaian secara sistematis terhadap kualitas dan standar pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi program studi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan landasan utama adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap program studi pada perguruan tinggi wajib untuk diakreditasi oleh badan akreditasi nasional yang telah diakui oleh pemerintah.

Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan diperbarui melalui berbagai peraturan lainnya. Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan dan memastikan bahwa program studi yang diselenggarakan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam rangka melahirkan lulusan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 5551/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/VIII/2024, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo telah berhasil memperoleh akreditasi Unggul. Pencapaian ini merupakan bukti nyata atas komitmen program studi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan akademik, dan pengelolaan sumber daya secara optimal. Akreditasi Unggul menunjukkan bahwa Prodi PBA IAIN Ponorogo telah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh BAN-PT, serta memiliki kualitas lulusan yang siap bersaing di dunia profesional.

Sertifikat Akreditasi bisa dilihat di bawah ini.