Salah satu tugas pengelola prodi PBA FATIK IAIN Ponorogo adalah mengusulkan prodi PBA ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) agar mendapat nilai akreditasi yang baik. Hal ini dilakukan agar prodi PBA FATIK IAIN Ponorogo mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kualitasnya.

Adapun landasan dari akreditasi prodi PBA yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemĀ  Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Pada akreditasi terakhir yaitu pada tahun 2020 prodi PBA mendapatkan akreditasi A, sesuai yang tercantum dalam SK BAN-PT No. 3865/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VII/2020. Sertifikat Akreditasi ini berlaku Sejak Tanggal 3 Mei 2020 – 3 Mei 2025.

Sertifikat Akreditasi bisa dilihat di bawah ini.